Rapat Koordinasi Rekap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 Bersama Muspika Kecamatan Ulee Kareng

Camat Ulee Kareng memimpin Rapat Koordinasi Rekap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 bersama Muspika Kecamatan Ulee Kareng.

Ulee Kareng, Banda Aceh | Muspika Kecamatan Ulee Kareng menggelar rapat Forum Musyawarah Muspika Kecamatan Ulee Kareng. Rapat yang bertema peningkatan kesadaran masyarakat terhadap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Camat Ulee Kareng. Peserta rapat terdiri dari Jajaran Muspika Kecamatan Ulee Kareng yaitu Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), Kapolsek, Danramil, Imam Mesjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Imuem Mukim, dan Para Keuchik di wilayah Kec. Ulee Kareng, serta pegawai kantor camat yang membidangi hal terkait.

Rapat tersebut membahas tentang mekanisme pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam pembukaannya, camat menghimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Ulee Kareng sadar akan pentingnya membayar pajak. Himbauan tersebut disampaikan di hadapan seluruh peserta rapat. Kemudian dalam sela pembukaannya, camat memberikan kesempatan kepada para keuchik untuk melaporkan pelaksanaan pemungutan PBB di gampong masing-masing. Dalam data rekap hingga tahun 2018, ternyata hanya Gampong Doy yang dinyatakan lunas.

Data rekap pungutan PBB hingga tahun 2018

Menanggapi laporan tersebut, Imam Mesjid Baitusshalihin Ulee Kareng mengingatkan bahwa membawar pajak itu adalah sangat penting, karena menurut Ulama alasan utama membayar pajak adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Beliau menambahkan, dana pemerintah dikhawatirkan tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan. Sedangkan mencegah kemudharatan adalah juga suatu kewajiban. Jadi, membayar pajak hukumnya adalah wajib.

Kapolsek menambahkan, bahwa yang terjadi saat ini adalah masyarakat masih kurang kesadarannya dalam membayar pajak terkhusus dalam hal PBB ini. Oleh karena itu, kapolsek mengusulkan perlu adanya sosialisasi secara berkala agar masyarakat sadar dan taat membayar pajak.

Demikian juga dengan usulan Keuchik Gampong Lamteh. Beliau mengusulkan perlu adanya surat edaran dari camat sebagai pengingat masyarakat agar rajin membayar pajak.

Dari keseluruhan data yang terkumpul serta didukung dengan masukan opini para peserta rapat, maka camat dapat menyimpulkan sekaligus memerintahkan kepada seluruh aparatur gampong untuk terus mengkoordinir proses pelunasan PBB, dan juga mengumumkan kepada masyarakat untuk melampirkan surat tanda bukti lunas PBB terakhir pada saat mengurus surat baik di kantor keuchik maupun di kantor camat.(yp)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*