Banda Aceh, 23 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana desa di Wilayah Kecamatan Ulee Kareng, Camat Ulee Kareng menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembentukan Klinik Konsultasi Pengelolaan Dana Desa.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ulee Kareng ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh dan Inspektorat Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Camat Ulee Kareng menyampaikan pentingnya pembentukan klinik konsultasi sebagai langkah preventif dalam memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat guna. “Klinik ini diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi bagi seluruh aparatur desa untuk menghindari kesalahan administrasi serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa,” ujar Camat.
FGD ini juga membahas mekanisme kerja klinik, mulai dari pendampingan teknis dalam penyusunan anggaran hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Camat Ulee Kareng menegaskan bahwa klinik ini akan melibatkan tenaga ahli yang kompeten, termasuk dari sektor hukum, serta perencanaan pembangunan, untuk memberikan solusi atas permasalahan yang sering dihadapi oleh desa dalam pengelolaan keuangan.
Perangkat desa yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap dengan adanya klinik konsultasi, pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga program-program pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir acara, disepakati bahwa pembentukan klinik konsultasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Harapannya, dengan adanya klinik konsultasi ini, kualitas pengelolaan dana desa di Wilayah Kecamatan Ulee Kareng dapat semakin meningkat, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply