A. Sejarah Kecamatan Di Kota Banda Aceh
Dikutip dari Kecamatan Ulee Kareng Dalam Angka edisi Tahun 2021, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1956, kecamatan di Wilayah Kota Banda Aceh pada tahun 1956 hanya terdiri dari dua kecamatan saja, yaitu Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Baiturrahman. Luas Kota Banda Aceh pada saat itu seluas 11,08 Km2.
Selama 27 tahun menjalani roda pemerintahan berdasarkan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1956, roda pemerintahan baik di tingkat kota maupun di tingkat kecamatan di Kota Banda Aceh dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Persoalan kemudian muncul setelah Pemerintah Kota Banda Aceh melaporkan bahwa di sektor pembangunan di Kota Banda Aceh telah mengalami peningkatan yang begitu pesat. Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan beragam evaluasi sehingga lahirnya PP Nomor 05 Tahun 1983.
Berdasarkan PP Nomor 05 Tahun 1983, poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden adalah perkembangan pembangunan di Wilayah Provinsi Aceh pada umumnya dan di Wilayah Kota Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut terutama di bidang pembangunan.
Atas pertimbangan tersebut, perlu diadakannya perubahan batas wilayah Kota Banda Aceh dengan memasukkan sebagian Wilayah Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Banda Aceh.
Sesuai yang ditetapkan pada PP Nomor 05 Tahun 1983 Bab II tentang Perubahan Batas Wilayah, berikut sebahagian wilayah Kabupaten Aceh Besar yang dimasukkan ke dalam Wilayah Kota Banda Aceh:
Setelah ditetapkannya perubahan wilayah berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 05 Tahun 1983, selanjutnya Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan perombakan besar-besaran untuk menyusun dan mengelompokkan seluruh gampong ke dalam masing-masing kecamatan. Kecamatan tersebut diantaranya adalah Kuta Alam, Baiturrahman, Meuraxa dan Syiah Kuala.
Kecamatan Ulee Kareng saat itu masih belum ada. Keberadaannya kemudian ditetapkan 17 tahun kemudian dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banda Aceh Nomor 08 Tahun 2000. Kecamatan Ulee Kareng saat diterapkannya Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 05 Tahun 1983 masih satu bagian dengan Kecamatan Syiah Kuala, dimana titik utaranya dimulai dari Gampong Alue Naga hingga di penghujung selatan berada di Gampong Pango Raya.
Berikut beberapa gampong di Kecamatan Syiah Kuala berdasarkan Pasal 3 Poin D PP Nomor 05 Tahun 1983:
B. Sejarah Kecamatan Ulee Kareng
Acuan utama yang menjadi dasar hukum dilakukannya pemekaran wilayah kecamatan di Kota Banda Aceh adalah Perda Kota Banda Aceh Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Ulee Kareng, Kecamatan Kuta Raja Dan Kecamatan Lueng Bata.
Di bagian pertimbangan perda tersebut dikemukakan bahwa pemekaran wilayah kecamatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi hambatan yang terjadi di lapangan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga membantu meningkatkan kelancaran aparatur pemerintah dalam melakukan pelayanan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan masyarakat. Pemekaran ini juga diperkuat dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Maka dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2000, jumlah kecamatan di Kota Banda Aceh yang semula berjumlah 4 bertambah menjadi 9 kecamatan. Berikut kecamatan di Kota Banda Aceh berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2000:
Selanjutnya perihal pembagian wilayah gampong yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Ulee Kareng diatur pada Pasal 5, berikut keseluruhan gampong tersebut:
C. Kecamatan Ulee Kareng Pasca Pemekaran
Berdasarkan Perda Kota Banda Aceh Nomor 8 tahun 2000 Banda Aceh mengalami pemekaran wilayah dari 5 kecamatan menjadi 9 kecamatan. Kecamatan Ulee Kareng merupakan pemekaran dari Kecamatan Syiah Kuala. Kecamatan ini memiliki 2 mukim 9 gampong dan 31 dusun.
Dalam perkembangannya yang dinamis, Kecamatan Ulee Kareng terus berbenah dalam administrasi pemerintahan dan pembangunan sarana dan prasarana. Pasca terjadi bencana alam gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Desember 2004 kecamatan ini merupakan salah satu kecamatan yang tidak terkenak dampak tsunami secara langsung, hal ini dikarenakan secara geografis Kecamatan Ulee Kareng berada jauh dari garis pantai.
Masa rekonstruksi pasca bencana merupakan babak baru bagi Kecamatan Ulee Kareng, dimana perkembangan pembangunan, ekonomi dan meningkatnya mobilitas penduduk secara langsung dan tidak langsung menjadi sentral bagi Kota Banda Aceh yang baru tertimpa bencana. Begitu juga kebijakan pemerintah dalam pembangunan jalan tembus Kantor Gebernur-Santan (Aceh Besar/Jl. Nyak Makam) dan pembangunan jembatan layang di Gampong Pango yang menghubungkan Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh juga berdampak besar pada denyut perkembangan Kecamatan Ulee Kareng sekarang ini. (Putra Beutari/2022)