Bangunan Liar PKL & Bangunan Kayu di Badan Jalan Simpang Tujuh Ulee Kareng, ditertibkan.

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh memindahkan sebuah kios PKL yang berjualan berdekatan dengan badan jalan.

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh didukung tim pengaman dari Polsek Ulee Kareng hari ini (12/06/19) melakukan penertiban di Jl. T. Iskandar (arah ke Cot Irie) dan di Jl. Lamreung (depan Sekolah MIN Ulee Kareng).

Agenda penertiban kali ini difokuskan pada dua jenis pelanggaran, diantaranya penambahan bangunan kayu pada toko kelontong yang melewati batas jalan (Jl. T. Iskandar), dan bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Sekolah MIN Ulee Kareng.

Penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat di sekitar lokasi yang beberapa bulan lalu mengeluh atas kondisi kemacetan parah di seputaran pasar simpang tujuh Ulee Kareng dan di depan Sekolah MIN Ulee Kareng. Apalagi kemacetan tersebut terjadi di saat jam-jam sibuk seperti pagi, siang saat anak-anak pulang sekolah, dan sore hari saat kembali dari beraktivitas.

Kondisi lapangan saat proses penertiban berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari Pemilik Usaha. Pemilik Usaha terlihat kooperatif dan menyadari adanya unsur pelanggaran, sehingga mereka ikut memindahkan barang dagangannya ke tempat yang lebih aman.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*