Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Kota: Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng Tertibkan Gelandangan dan Pengemis

Gepeng

Banda Aceh, Ulee Kareng | Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat serta pelaku usaha, Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng menggelar operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng). Langkah persuasif namun tegas ini diambil sebagai respon atas meningkatnya aktivitas gepeng di ruang publik yang mulai mengganggu kenyamanan warga.

Salah satu fokus penertiban kali ini menyasar kawasan pusat kuliner yang kerap ramai dikunjungi warga. Petugas gabungan bergerak melakukan penertiban di salah satu titik keramaian, tepatnya di Warung Makan Lem Bakrie yang berlokasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. Lokasi ini dipilih karena laporan masyarakat mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas sosial yang memerlukan penanganan segera demi menjaga ketentraman para pengunjung.

Sinergi Antara Pemerintah Kecamatan dan Satpol PP

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi yang solid antar-instansi terkait. Aksi penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Camat Ulee Kareng. Guna memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jalannya operasi ini didampingi secara melekat oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh.

Camat Ulee Kareng dalam keterangannya menyampaikan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan yang kaku, melainkan langkah penataan kota. Keberadaan gepeng yang kerap meminta-minta dengan cara yang kurang patut dinilai dapat mengaburkan citra kawasan Kecamatan Ulee Kareng sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan kuliner yang ramah di Banda Aceh. Oleh karena itu, kehadiran petugas gabungan diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik yang tertib dan inklusif.

Selama proses penertiban berlangsung di kawasan Gampong Lamteh, para petugas mengedepankan pendekatan yang humanis. Petugas memberikan pemahaman secara langsung kepada para gepeng bahwa aktivitas yang mereka lakukan melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum. Berkat pendekatan tersebut, proses pengamanan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak-pihak yang ditertibkan.

Langkah Rehabilitasi di Rumah Singgah Dinas Sosial

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan masalah sosial ini tidak berhenti pada tahapan penertiban di lapangan saja. Setelah berhasil diamankan dari kawasan Warung Makan Lem Bakrie, para gepeng tersebut segera dievakuasi menggunakan kendaraan operasional.

Mereka kemudian dibawa menuju Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh yang terletak di Gampong Lamjabat. Pemilihan Rumah Singgah sebagai destinasi lanjutan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan solusi jangka panjang, bukan sekedar pembersihan jalanan.

Di rumah singgah, para gepeng tidak langsung dilepaskan kembali ke masyarakat. Mereka akan menjalani serangkaian prosedur standar penanganan masalah sosial, yang meliputi:

  • Pendataan Resmi: Petugas melalukan verifikasi identitas dan asal-usul untuk mengetahui latar belakang keluarga serta domisili asli mereka.
  • Asesmen Medis dan Psikologis: Pemeriksaan kondisi kesehatan fisik dan mental guna memastikan mereka dalam keadaan layak.
  • Pembinaan dan Konseling: Pemberian motivasi serta bimbingan mental agar mereka menyadari pentingnya mencari mata pencaharian yang lebih layak dan tidak kembali ke jalanan.

Dukungan Khalayak Umum untuk Solusi Berkelanjutan

Penertiban penataan kota ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus kesadaran baru bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Kendati demikian, pemerintah menyadari bahwa persoalan gepeng adalah dinamika sosial yang kompleks dan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Camat Ulee Kareng mengimbau kepada khalayak umum, terutama para pengunjung tempat kuliner dan pusat perbelanjaan, untuk lebih bijak dalam menyalurkan bantuan material. Masyarakat disarankan untuk menyalurkan sedekah atau donasi melalui lembaga-lembaga resmi yang terpercaya, seperti Baitul Mal atau lembaga amil zakat lainnya, daripada memberikannya langsung di jalanan. Pemberian langsung di ruang publik dikhawatirkan justru akan menyuburkan aktivitas mengemis dan membuat mereka enggan untuk mandiri.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara ketegasan pemerintah, proses rehabilitasi oleh Dinas Sosial, serta kesadaran kritis dari masyarakat umum, diharapkan kawasan Ulee Kareng dan Kota Banda Aceh pada umumnya dapat bersih dari praktik eksploitasi kemiskinan di jalanan. Ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan seluruh warga kota.(put)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*