Banda Aceh, Ulee Kareng | Camat bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), linmas gampong, serta muhtasib gampong menggelar kegiatan pengawasan dan penertiban pelanggaran syariat islam di Wilayah Kecamatan Ulee Kareng pada Sabtu malam, 21 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada malam akhir pekan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran syariat islam. Adapun target pengawasan meliputi hotel, losmen, rumah kos, cafe, serta warung kopi yang berada di kawasan Kecamatan Ulee Kareng.

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai syariat islam yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Camat Ulee Kareng mengatakan bahwa selama pelaksanaan penyisiran, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang melanggar syariat islam di lokasi-lokasi yang diperiksa.
“Selama penyisiran, Alhamdulillah tidak ditemukan adanya aktivitas-aktivitas yang melanggar syariat islam. Kita doakan di wilayah kita, Kecamatan Ulee Kareng terbebas dari aktivitas maksiat yang tentunya mencoreng nilai-nilai syariat islam,” ujar camat.
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk perangkat gampong dan unsur pengamanan masyarakat yang terus berkomitmen menjaga ketentraman wilayah.

Camat berharap kegiatan pengawasan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan norma syariat islam.(put)
Leave a Reply