Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19 Kec. Ulee Kareng Lakukan Sosialisasi PERWAL No. 24 Tahun 2020

Banda Aceh, Ulee Kareng | Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19 Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Kamis malam (14/05) melakukan sosialisasi dan himbauan Peraturan Walikota (PERWAL) No. 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. 

Sosialisasi wajib pakai masker terhadap pengunjung warkop di Solong Kupi.

Dalam PERWAL tersebut menimbang bahwa penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dipandang perlu mengatur penggunaan alat pelindung diri seperti masker.

Sosialisasi wajib pakai masker di Cut Nun Kupi.

Menurut ketentuan pada Pasal 3, bahwa setiap orang yang berada di Wilayah Kota Banda Aceh wajib menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah. Masker yang digunakan pun harus sesuai dengan persyaratan standar kesehatan seperti masker N95 (bulat putih), masker bedah (hijau tipis berkaret putih), dan masker kain. Selain wajib pakai masker, masyarakat juga diwajibkan menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan (social distancing).

Pemberian masker kepada salah satu warga yang tidak memakai masker

Sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 tersebut yaitu peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, dan penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang. Dan juga kepada setiap orang ber-KTP luar Kota Banda Aceh yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, maka kepadanya diwajibkan keluar dari Wilayah Kota Banda Aceh. 

Sumber: Perwal No. 24 Tahun 2020.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*