Konsultasi Publik Persiapan Pembebasan Tanah Ruas Jalan T. Iskandar T.A 2020

Antusiasme masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Banda Aceh

Banda Aceh, Ulee Kareng | Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, Dinas PUPR Aceh, dan Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Kamis (13/08/20) menggelar acara silaturrahim bersama masyarakat yang tempat tinggal/usahanya terkena dampak pelebaran jalan di sepanjang Jl. T. Iskandar, Kota Banda Aceh, yang bertajuk “Konsultasi Publik Persiapan Pembebasan Tanah Ruas Jalan T. Iskandar T.A 2020”.

Tujuan digelarnya konsultasi publik tersebut adalah untuk memaparkan dan memberikan gambaran umum kepada masyarakat tentang rencana persiapan pelebaran jalan T. Iskandar, serta berdiskusi terkait manfaat yang akan dirasakan masyarakat di masa yang akan datang.

Adapun manfaat dari pelebaran jalan T. Iskandar yaitu menyediakan sistem transportasi yang memadai dan efisien (akses jalan), menumbuhkan perekonomian masyarakat, dan meningkatnya mobilitas antar Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Anggota Tim Pelebaran Jalan T. Iskandar dari Dinas PUPR Aceh, Muhammad Yasir menjelaskan bahwa untuk kebutuhan pelebaran jalan T. Iskandar ini dibutuhkan total lebar yaitu 26 meter, dengan rincian lebar aspal eksisting 8 meter, dan lebar pembebasan adalah 9 meter kiri dan 9 meter kanan.

Jalan dua jalur tersebut rencananya akan dibangun mulai dari depan Matahari Mall Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam hingga Simpang Tujuh Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng.

Kemudian beliau melanjutkan, untuk persoalan ganti rugi pembebasan lahan akan diurus secepatnya sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Konsultasi publik ini dirangkai dengan sesi tanya jawab dengan masyarakat dan penandatanganan Berita Acara persetujuan pembebasan lahan. (Putra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*